Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gerindra Tolak Alokasi Dana Kelurahan karena Tak Ada Dasar Hukum

image-gnews
Presiden Jokowi saat membuka Temu Karya Nasional, Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX, dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (PINDesKel) 2018 di Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 19 Oktober 2018.
Presiden Jokowi saat membuka Temu Karya Nasional, Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX, dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (PINDesKel) 2018 di Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 19 Oktober 2018.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Mohamad Nizar Zahro menolak pengalokasian dana kelurahan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Politikus Partai Gerindra itu mengatakan rencana penganggaran itu tak memiliki dasar hukum.

Baca: Jokowi Akan Beri Dana Kelurahan Mulai 2019

"Dana kelurahan itu tidak ada di undang-undang, maka batal demi hukum walaupun diusulkan," kata Nizar kepada Tempo pada Senin, 22 Oktober 2018.

Pembahasan ihwal dana kelurahan ini mencuat setelah Presiden Joko Widodo melontarkan rencana penerapan kebijakan tersebut mulai 2019. Menurut Jokowi, banyak perangkat daerah di tingkat kelurahan mengeluh karena tak ada dana kelurahan, padahal ada dana desa. Jokowi menyampaikan hal itu pada Jumat pekan lalu.

Nizar mengatakan dana kelurahan berbeda dengan dana desa yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dengan Undang-Undang tersebut, pemerintah bisa menganggarkan dana desa dalam APBN. Adapun besaran dana desa ialah 10 persen dari dana perimbangan.

Baca: Istana Bantah Dana Kelurahan Bertujuan Politis

Sedangkan, Nizar melanjutkan, dana perimbangan hanya mengatur ihwal dana desa, dana bagi hasil, dan dana alokasi umum (DAU). Para pejabat kelurahan, kata Nizar, merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memperoleh dana operasional dari DAU. "Kalau dikasih dana kelurahan, itu melanggar Undang-Undang. Ada dua mata anggaran di situ," ujar Nizar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nizar juga menyanggah pernyataan anggota Banggar dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Alex Indra Lukman. Sebelumnya, Alex mengatakan dana kelurahan bisa mengacu pada Undang-Undang APBN yang akan disahkan. Alex mengatakan, hal itu dimungkinkan karena Undang-Undang APBN bersifat lex specialis.

"Enggak bisa. Dana desa itu ada karena ada Undang-Undang Desa," kata politikus Partai Gerindra ini. "RUU APBN yang diajukan pemerintah untuk tahun 2019 itu enggak ada bunyi dana kelurahan. Kita jangan menyetujui sesuatu yang tidak ada dasar hukumnya."

Baca: Mendagri Tjahjo Kumolo: Dana Kelurahan Beda dengan Dana Desa

Nizar menambahkan, pemerintah harus menyiapkan payung hukum terlebih dulu jika ingin memasukkan dana kelurahan ke dalam APBN. Dia berkukuh, Banggar tak bisa menyetujui penganggaran yang tak memiliki dasar hukum. "Kalau ada proses hukum gimana? Masa kami menyetujui barang yang salah, hak kami dong sebagai anggota Banggar untuk menolak," ujarnya.

Dana kelurahan diusulkan sebesar Rp 3 triliun yang bersumber dari pengurangan dana desa tahun 2019 yang diusulkan sebesar Rp 73 triliun. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dana kelurahan akan dibagi sama rata.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

2 jam lalu

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad
Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

Sufmi Dasco membantah, ketidakhadiran Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam acara Halalbihalal yang digelar PKS merupakan sinyal penolakan


Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

4 jam lalu

Menkominfo Budi Arie Setiadi. - (PeyHS)
Marak Judi Online, Menteri Komunikasi: Susah, Seperti Menghadapi Hantu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak bagi pelaku judi online.


Akhir Politik Jokowi di PDIP

9 jam lalu

Akhir Politik Jokowi di PDIP

Kiprah politik Joko Widodo atau Jokowi di PDI Perjuangan sudah tamat. Mantan Wali Kota Solo itu butuh dukungan partai politik baru.


Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

14 jam lalu

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ditemui di kediaman Calon Presiden Prabowo Subianto, Rumah Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Maret 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.


Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

16 jam lalu

Ketua Umum DPP Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Kaesang Pangarep dalam konferensi pers penutupan pembekalan anggota legislatif terpilih PSI di Hotel Aryaduta, Menteng, Jumat, 26 April 2024. Dok. PSI
Kaesang Ungkap Pesan Jokowi untuk PSI Hadapi Pilkada 2024

Kaesang mengingatkan kader PSi untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada 2024 pada wilayah dengan potensi jumlah kursi terbanyak.


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

17 jam lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

23 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

1 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memberi sambutan saat acara penandatanganan dokumen transaksi pengambilalihan saham Divestasi PT Vale Indonesia Tbk. di Jakarta, Senin, 26 Februari 2024. TEMPO/Tony Hartawan
Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Daftar Anggotanya

Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.


Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

1 hari lalu

Ilustrasi lahan padi. TEMPO/Magang/Joseph.
Terkini: Lahan Padi Cina 1 Juta Hektar di Kalimantan Menuai Polemik, Cara Daftar Subsidi LPG 3 Kilogram

Rencana pembukaan lahan 1 juta hektar untuk padi Cina di Kalimantan menuai pro dan kontra. Cara mendaftar menjadi penerima subsidi LPG 3 kilogram.


Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.